القاعدة الاولى : الامور بمقاصدها (Kaidah Pertama: Segala Sesuatu Sesuai Dengan Tujuannya)

Kaidah Fiqih

Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I.

(Disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Qowaidul Fiqhiyah)

Ini kaidah pertama, yaitu: segala sesuatu sesuai dengan tujuannya. Orang yang datang bulan adalah haram membaca al-Qur’an, akan tetapi kalau tujuannya adalah berdoa maka tidak haram sebagaimana membaca robbi igfirli… .  

النية : قصد الشيء مقترنا بفعله , النية ثلث العمل  : العمل بالبدن , العمل باللسان , العمل بالجنان . 

Niat adalah mesengajakan sesuatu yang dibersamakan dengan pekerjaannya.  Niat  merupakan sepertiga dari pekerjaan. Jadi dengan niat saja sudah mengerjakan sepertiga dari seluruh pekerjaan. Hal ini berdasarkan bahwa pekerjaan manusia itu ada yang bersifat badaniyah (badan), lesaniyah, dan bersifat qolbiyah (hati).

Dasar kaidah tersebut adalah firman Allah surat al-Bayyinah ayat 5:

الأصل هذه القاعدة: «وما امروا الاليعبدوا الله مخلصين له الدين « البيينة 5

Hadits Nabi Muhammad Saw:

كقوله صلى الله عليه وسلم « انماالاعمل بالنيات وانما لكل امرء مانوى «


KEPENTINGAN NIAT DALAM IBADAH

Kepentingan niat dalam ibadah, apakah semua pekerjaan harus diniati? Tidak semua pekerjaan diwajibkan untuk niat. 

شرعت النية : منها (1) تمييز العبادات من العادات (2) تمييز رتب العبادات بعضها من بعض 

Niat diwajibkan pada dua hal, yaitu:

1. Ketika ada ibadah diserupai (tasyabuh) dengan adat maka pekerjaan/ibadah itu wajib niat. Contoh: ada orang istirahat tiduran di dalam masjid dan ada orang tiduran di masjid dengan i’tikaf. Dua orang ini bagi yang melihat tidak bisa membedakan mana yang hanya istirahat tiduran di dalam masjid dan mana orang yang tiduran di dalam masjid dengan i’tikaf. Maka niatlah yang bisa membedakan mana yang hanya tiduran dan mana yang tidur dan i’tikaf. Orang mandi seluruh badan disiram air begitu juga dengan mandi junub juga seluruh badan disiram air. Ini antara mandi secara adat dan junub tidak bisa dibedakan maka mandi junub harus diniati untuk membedakan dengan mandi bukan junub. Jadi kalau pekerjaan ibadah itu tidak ada kesamaan dengan adat maka tidak diwajibkan niat. Seperti membaca al-Qur’an, tidak ada kesamaan dengan adat maka membaca al-Qur’an tidak butuh niat. Dzikir juga tidak ada kesamaan dengan adat maka mengerjakan dzikir tidak butuh niat. Hanya saja menurut Syafiiyah segala pekerjaan yang baik supaya diniati dalam rangka taqarrub pada Allah. Memasak adalah baik maka ketika mau memasak hendaknya diniati yang baik sehingga menjadi nilai ibadah.

2. Untuk membedakan tartib ibadah satu dengan lainnya. Adanya macam-macam ibadah tentu harus ada niat masing-masing ibadah untuk membedakan ibadah satu dengan lainnya. Apakah seorang itu berpuasa sunnah atau wajib (qodlo'), apakah seorang itu sholat mukim atau sholat jamak (musafir) maka untuk membedakannya ibadah tersebut adalah adanya niat.


KAPAN NIAT DIKERJAKAN 

وقت النية : فى اول العبادات . ومحلها فى القلب . شروط النية : (1) اسلام (2) تمييز (3) العلم بالمنوي (4) ان لايأتى بمناف 

Niat itu dikerjakan pada awal ibadah, bersamaan dengan gerakan awal ibadah. Niat sholat, maka niat tersebut dilakukan bersamaan dengan takbirotul ihrom karena awal ibadah sholat. Dalam kondisi dan situasi yang diluar batas kemampuan manusia maka niat diperbolehkan dikerjakan bukan pada awal ibadah. Puasa Ramadhan diperbolehkan niat tidak pada awal mengerjakan puasa  Ramadhan, karena ada kesulitan untuk dilaksanakan niat pada awal ibadah puasa Ramadhan.


TEMPAT NIAT

Tempat niat ada dalam hati. Tidak dalam lisan, oleh sebab itu manakala terjadi perbedaan niat yang ada dalam hati dengan niat yang ada dalam lisan maka yang dimenangkan adalah niat yang ada dalam hati. Yang diucapkan dalam lisan adalah niat sholat maghrib tetapi yang ada dalam hati niat solat isya’ maka yang dibenarkan adalah yang diniati dalam hati yaitu solat isya’.


SYARAT – SYARAT NIAT

Ada tiga syarat niat dianggap sah, yaitu:

1. Islam, jadi kalau bukan orang Islam niatnya tidak sah, kalau niatnya tidak sah otomatis ibadahnya juga tidak sah. Syarat Islam ini menunjukkan bahwa orang non muslim tidak berkewajiban beribadah sesuai aturan Islam/syara’. Oleh karena itu tidak pada tempatnya orang Islam memaksa non muslim untuk berpuasa atau sholat. Kewajiban non muslim itu masuk Islam dulu.

2. Pinter, pinter meskipun belum baligh menjadi syarat sahnya niat karena niat itu membutuhkan kosentrasi yang full. Kalau tidak pinter tidak mungkin mengetahui apa maksud yang dia niatkan meskipun dia belum baligh.

3. Mengetahui apa yang diniati, orang yang niat harus mengetahui berniat untuk mengerjakan apa. Karena niat dituntut untuk fokus terhadap pekerjaan yang ia kerjakan.

4. Tidak adanya halangan yang menghadang terlaksananya niat. Contoh: wanita yang datang bulan berniat puasa maka niatnya ini tidak sah karena adanya halangan untuk melaksanakan puasa, begitu juga niat sholat juga tidak sah, karena wanita yang datang bulan haram menjalankan puasa maupun solat.


APAKAH NIAT ITU RUKUN DARI IBADAH ATAU SYARAT

Kebanyakan para Ulama memilih bahwa niat adalah merupakan rukun dalam ibadah karena niat adalah merupakan bagian dari ibadah itu sendiri, sedangkan Qodli Abu Thoyib dan Ibnu Shiba’ berpendapat bahwa niat merupakan syarat dari ibadah karena itu tidak membutuhkan niat sedangkan kalau rukun berarti membutuhkan niat. Niat sebelum niat (niat dalam niat).

هل النية ركن فى العبادات او شرط :اختار الأكثرون انها ركن لأنها داخل العبادات , عند القاضى ابو الطيب وابن الصباغ انها شرط والا لافتقرت الى نية أخرى


KAIDAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN NIAT

نية المؤمن خير من عمله

Niat seorang mukmin lebih baik dari pada amalnya/perbuatannya, bahkan kaidah tersebut adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh at-Thobrani dari Sahal bin Sa’ad as Sa’idi. Ini menunjukkan betapa pentingnya niat dalam menjalankan pekerjaan, sehingga niat saja lebih baik dari pekerjaan karena dengan niat sudah sepertiga pekerjaan diselesaikan.

النية بلا عمل خير من عمل بلا نية 

Niat tanpa dikerjakan itu lebih baik dari pada pekrrjaan tanpa niat. Dengan niat baik orang sudah dapat pahala atas niat bait tersebut sedang pekerjaan tanpa niat adalah sia-sia tidak mendapat pahala. Ini bisa dilihat pada kaidah di bawah ini:

لاثواب إلابالنية 

Mengerjakan sesuatu tanpa niat maka tidak dapat pahala 

لاثواب ولا عقاب الا بالنية 

Tidak ada pahala dan siksa terhadap sesuatu pekerjaan yang dikerjakan tanpa niat 

مقاصد اللفظ على نية اللافظ الا فى موضع واحد ( وهو اليمين عند القاض )

Maksud yang terkandung dalam ungkapan kata sesuai dengan niat orang yang mengucapkan, kecuali dalam satu tempat (yaitu bersumpah di hadapan hakim).  Maksud kata-kata tersebut, seperti: hibah, nadzar, sedekah, dan seterusnya dikembalikan kepada niat orang yang mengucapkan kata tersebut. Apakah sedekah itu zakat atau shodaqoh sunnah. Wanita yang datang bulan adalah haram membaca al-Qur’an, tetapi wanita tersebut membaca ayat al-Qur’an dalam hatinya/niatnya berdoa contohnya membaca “robbi ighfirli waliwa lidaiya…… “ .  Itu adalah ayat al-Qur’an tetapi yang membaca niat berdoa. Sama dengan kalimat tarji’ “inna lillahi wa inna ilahi rojiun“ berniat tarji’ maka tidak haram. Kaidah ini mengecualikan bersumpah di depan Hakim, maka penafsiran Hakimlah yang diambil/dibenarkan. 


Baca juga : 

- Kaidah Kedua "Al Yaqiinu Laa Yuzaalu Bisy Syakki"

Kaidah Ketiga "Al Masyaqqah Tajlibu At Taisiir"

- Kaidah Keempat "Adh Dhararu Yuzaalu"

Kaidah Kelima "Al 'Adatu Muhakkamah"


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

القاعدة الثالثة : المشقة تـجلب التيسير (Kaidah Ketiga : Kesulitan mendatangkan kemudahan)

Link PPT Tugas UTS

Pengertian Qowaidul Fiqhiyah