Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I. (Disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Qowaidul Fiqhiyah) Al masyaqoh menurut ahli bahasa (etimologi) adalah “ al-ta’ab “, yaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan, dan kesukaran. Sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 7: وتحملُ اثقالكم الى بلد لم تكونوا بالغيه الا بشِقّ الأنفس “Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sampai ke tempat tersebut kecuali dengan kelelahan diri (kesukaran)“ Sedangkan arti “ at-Taisir “ secara etimologi berarti kemudahan, seperti seperti hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al Bukhori dan Muslim: ان الدين يُسر “Agama itu mudah, tidak memberatkan“ Dengan demikian makna kaidah tersebut adalah kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subyek hukum), maka syariah memberikan keringan sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran. Adapun dasar kaidah tersebut a...