القاعدة الثانية : اليقين لايزال بالشك (Keyakinan itu tidak bisa dihilangkan dengan keraguan)

Kaidah Fiqih

Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I.

(Disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Qowaidul Fiqhiyah)


Keyakinan adalah kepastian akan tetap tidaknya sesuatu, ada yang memberi pengertian:

هوما كان ثابتا بالنظر او الدليل

"Sesuatu yang menjadi tetap karena penglihatan pancaindra atau dengan adanya dalil". 

Ada pula yang mengartikan yaqin dengan ilmu tentang sesuatu yang membawa kepada kepastian dan kemantapan hati tentang hakekat sesuatu itu dalam arti tidak ada keraguan lagi.

Sedangkan keraguan adalah ketidakpastian antara tetap tidaknya sesuatu. Ada yang memberi pengertian:

هو ماكان متردِّدا بين الثبوت وعدمه مع تَساوى طرفَىىِ الصواب والخطاء دون ترجيح احدِهما على الآخَر

“Sesuatu pertentangan antara kepastian dengan ketidakpastian tentang kebenaran dan kesalahan dengan kekuatan yang sama, dalam arti tidak dapat ditarjihkan salah satunya“

Syak/keraguan oleh para fuqoha disamakan dengan persangkaan, mereka memberikan pengertian sebagai berikut:

الشك التردُّد بين الشيئين على السواء , والظن التردد مع رُجْحان احدِ الطرفين


DASAR-DASARNYA

الاصل هذه القاعدة : لقوله صلى الله عليه وسلم :» اذا وجد احدكم فى بطنه شيئا فأشكل عليه أخرج منه شيء أم لا فلا يخرجن من المسجد حتى يسمع صوتا او يـجدَ ريحا « رواه مسلم ) 

“Apabila seseorang merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu apakah sesuatu itu telah keluar dari perutnya atau belum. Maka orang tersebut tidak boleh keluar dari masjid (membatalkan sholat) sampai dia mendengar suara atau mencium bau (HR. Muslim dari Abu Hurairoh).

قال صلى الله عليه وسلم «اذا شك احدكم فى صلاته فلم يدر كم صلىَّ ثلاثا ام اربعا فليطرح الشكَّ ولْـيَبْنِ على ما استَيْقَنَ « رواه مسلم  

“Apabila seorang ragu mengerjakan sholat, dia lupa berapa rakaat dia telah melakukan sholatnya, apakah tiga rakaat atau empat rakaat.  Maka hilangkanlah keraguannya (empat rakaat) dan tetaplah dengan apa yang dia yakini“ 

قال صلى الله عليه وسلم « دع ما يريبك الى مالا يريبك « رواه النساء والترمذى

“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu, dan berpindahlah kepada yang tidak meragukanmu“

Kaidah ini berarti bahwa keyakinan yang sudah mantap atau sudah sealur dengannya, yaitu sangkaan yang kuat, tidak dapat dikalahkan oleh keraguan yang muncul sebagai bentuk kontradiktifnya, akan tetapi ia hanya dapat dikalahkan oleh keyakinan atau asumsi kuat yang menyatakan sebaliknya karena adanya indikator yang memutarbalikkan keyakinan tersebut. Contoh: A dan B istrinya sama-sama melahirkan di rumah sakit yang sama. A yakin C adalah anaknya dan D adalah anaknya B. Tetapi setelah besar C postur tubuh dan raut wajahnya seperti keluarga atau anak-anak B yang lainnya. Dan tes DNA nya juga merekomendasikan bahwa C adalah anak B, maka keyakinan semula yang diyakini oleh A tentu gugur dengan fakta yang ada. 

Apabila seorang menghilang dalam jangka waktu yang lama dan tidak ada kabar serta tidak diketahui dimana tempat tinggalnya dan tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati, maka ahli waris tidak boleh membagi harta peninggalannya sebelum adanya kepastian mengenai kematiannya atau keputusan hakim (pengadilan). Karena mati itu ada dua yaitu: (1) mati haqiqi dan (2) mati hukmi. Mati haqiqi adalah mati yang secara kasat mata/fakta di depannya orang itu hilang nyawanya. Sedangkan mati hukmi adalah mati yang menentukan mati seseorang adalah hakim (pengadilan).

Apabila ada dua orang melakukan perkongsian dalam bidang perdagangan, kemudian salah satu pihak menyatakan bahwa mereka tidak memperolah keuntungan atau laba, sementara pihak lain menyatakan sebaliknya, namun masing-masing tidak memiliki bukti, maka pendapat yang diambil adalah pendapat pihak yang menyatakan tidak ada laba disertai sumpahnya, karena prinsip awal memang tidak ada labanya.

Seseorang bajunya terkena najis, tetapi ia tidak mengetahui bagian mana yang terkena najis, maka ia wajib mencuci baju seluruhnya.

Keyakinan adalah hal yang sangat penting dalam ibadah karena melaksanakan ibadah tidak boleh berdasarkan kira-kira atau prasangkaan. Karena ibadah merupakan pekerjaan/amalan lahir sebagai bentuk penjabaran atau interpretasi dari iman, sedangkan iman adalah amalan/pekerjaan bathin yang ada dalam hati. Ia merupakan bentuk keyakinan bukan prasangka. Oleh karena itu di saat kita menjalankan ibadah yang ada dalam hati adalah keyakinan bukan keraguan. Yakinlah atau mantaplah dan tinggalkan keraguan. Dalam hal amalan di luar ibadah mahdhoh, di saat manusia mendapatkan kebimbangan atau keraguan dalam menentukan pilihannya maka dipersilahkan melakukan sholat istiharah. Tujuannya adalah agar mendapatkan pilihan yang yakin. Jadi kalau sudah yakin sebelumnya (sebelum istiharoh), maka tidak perlu sholat istiharoh. 

Sebagian ulama, tepatnya dari Malikiyah dan sebagian Syafiiyah tidak memakai/tidak mau dengan kata meragukan (konsep meragukan) tetapi lebih menerapkan konsep “ikhtiyath“ (kehati-hatian). Memang dalam beribadah memerlukan kepastian dan kepuasan batin. Sedangkan kepastian dan kepuasan batin hanya bisa dicapai dengan ikhtiyath. Ulama Malikiyah beralasan bahwa seseorang tidak bisa lepas dari tuntutan ibadah kecuali dengan melaksanakannya secara benar dan meyakinkan, seperti sholat: sholat yang sah hanya bisa dilaksanakan dengan didahului oleh wudlu yang sah, bukan dengan wudlu yang meragukan, apakah wudlunya sudah batal apa belum. Meraka berdasrkan sebuah kaidah “ " للوسائل أحكام المقاصد “Setiap wasilah (media) hukumnya adalah sama dengan hukum tujuan. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa: sholat itu merupakan tujuan (maqosid) sedangkan wudlu itu adalah wasilah/perantara (syarat sahnya sholat), bersikap ikhtiyath di dalam memelihara maqosid itu lebih utama daripada ikhtiyath di dalam wasilah. Karena media itu lebih rendah tingkatannya dibandingkan tujuan). Pendapat Hanafiyah secara sepintas berbeda jauh dengan pendapat Malikiyah dan sebagai Syafiiyah tersebut, tetapi kalau kita mempertemukan dengan adanya kaidah bahwa menilai baik buruknya sesuatu cara sangat tergantung kepada tujuan, maka disini ada titik temunya. Kaidahnya adalah:

  فالوسيلة الى افضل المقاصد هي افضل الوسائل والوسيلةُ الى ارذل المقاصد هي ارذالُ الوسائل

“Cara (media)  yang menuju Kepada tujuan yang paling utama adalah seutama-utamanya cara, dan cara yang menuju kepada tujuan yang paling hina/buruk adalah seburuk-buruk cara“

Pada prinsipnya di dalam syariah itu tidak ada yang meragukan atau syak, timbulnya “keraguan atau syak“ adalah pada diri mukallaf/subyek hukum itu sendiri. Karena adanya kontradiksinya dua indikator atau lebih maka masalahnya menjadi meragukan baginya, tetapi mungkin bagi orang lain tidak meragukan. Oleh karenanya “keraguan/syak“ bukanlah sifat yang tetap pada suatu persoalan akan tetapi sifat yang datang kemudian ketika persoalan tersebut dihubungkan kepada hukum mukallaf.


MACAM-MACAM KERAGUAN/SYAK:

الشك على ثلاثة أضرب (1) شك طرأ على اصل حرام (2) شك طرأ على أصل مباح (3) شك لايعرف أصله (قول ابو حامد الاسفرانى

Fuqoha’ membagi keraguan atau syak menjadi 3 (tiga), yaitu (1)  keraguan terhadap asal sesuatu yang haram (2) keraguan terhadap asal sesuatu yang mubah (3) keraguan terhadap sesuatu yang tidak jelas asal usulnya

الاصل بقاء ماكان على ماكان

“Hukum asalnya sesuatu itu ditetapkan seperti keadaan semula“. 

Artinya yang dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan terhadap sesuatu adalah dikembalikan keadaan asalnya. Kalau ada orang yang ragu terhadap sesuatu itu dikembalikan kepada keadan semula. 

Contoh: 

1. Seseorang yang punya wudlu kemudian dia ragu, apakah wudluku sudah batal atau belum, maka putusannya dikembalikan kepada keadaan semula. Keadaan semula adalah punya wudlu maka seorang itu punya wudlu artinya wudlunya tidak batal. 

2. Seorang hadits (tidak punya wudlu) kemudian dia ragu apakah saya sudah berwudlu apa belum, maka putusannya dikembalikan kepada keadaan semula. Keadaan semula adalah hadats atau tidak punya wudlu, maka seorang itu belum punya wudlu/hadats. 

 الاصل بقاء ماكان على ماكان مالم يكن ما يغيره

“Hukum asal itu tetap dalam keadaan semula/tersebut selama tidak ada hal-hal lain yang mengubahnya“. 

Contoh: 

1. Bakar belum baligh. Pada prinsipnya/asalnya adalah tidak terkena khitob  atau pembebanan kewajiban untuk melaksanakan ibadah karena masih kecil atau belum baligh. Tidak adanya pembebanan melaksanakan syariat itu terus akan berlanjut sepanjang tidak ada hal-hal yang merubahnya. Satu bulan berikutnya Bakar baligh maka hukum semula yang tidak mewajibkan Bakar menjalankan kewajiban syariat gugur/hilang. Bakar wajib menjalankan kewajiban syariat karena sudah baligh.  

2. Ahmad dan Fathimah adalah sepasang suami istri kewajiban Ahmad adalah memberi nafkah lahir bathin kepada Fathimah sepanjang berlangsungnya perkawinan. Kemudian seminggu kemudian Ahmad bercerai dengan Fathimah, maka kewajiban Ahmad memberi nafkah lahir bathin kepada Fathimah hilang karena setatusnya sudah bukan suami istri lagi. 

3. Dalam aturan perundang-undangan di negeri kita bahwa setiap orang yang sudah dewasa atau sudah kawin terlebih dahulu, mempunyai hak memilih, tetapi bagi yang belum berusia 21 tahun belum mempunyai hak dipilih dan mereka yang sudah berusia 21 tahun keatas mempunyai hak memilih dan dipilih. Umar saat ini berusia 18 tahun maka dia hanya punya hak memilih. Dia belum bisa mencalonkan diri sebagai DPR atau Bupati/Gubernur/Presiden karena dia belum berusia 21 tahun. Tiga tahun kemudian Umar sudah berusia 21 tahun maka Umar mempunyai hak memilih dan dipilih, dan dia boleh mencalonkan diri sebagai DPR, Bupati/Gubernur/Presiden.

 أنَّ ما ثبت بيقين لايُرْتفعُ إلا بيقين

“Sesuatu yang ditetapkan atas dasar keyakinan tidak bisa dihilangkan/dihapus kecuali dengan keyakin lagi“. 

Contoh: Seorang menjalankan thowaf, dalam aturannya, thowaf itu harus tujuh putaran, tetapi dia lupa apakah thowaf sudah empat kali atau lima kali maka harus diambil yang empat putaran, karena empat adalah yang sudah yakin. 

Kaidah tersebut di atas dipertegas dengan kaidah dibawah ini, yaitu:

من تيقًّن الفعل وشكّ فى القليل او الكثير حُمِل على القليل لانه المتيقِّينُ

“Seorang meyakini sudah melaksanakan perbuatan tetapi dia ragu apakah sudah menjalankan sebagian/sedikit atau sudah banyak, maka yang dimbil adalah yang sebagian/sedikit karena itu yang paling meyakinkan“. 

Contoh : seorang melaksanakan solat dluhur tetapi dia ragu bilangan rakaat yang telah dilaksanakan, apakah baru dua rakaat atau sudah tiga rakaat, maka yang diambil adalah yang dua rakaat karena yang dua itu yang paling yakin. 

Berkaitan ibadah karena Allah yang di dalamnya berkaitan dengan bilangan dan ada keraguan sudah berapa yang telah dilaksanakan maka yang harus diambil adalah yang sedikit karena itu yang paling meyakinkan dan menguntungkan. Meyakinkan karena yang sedikit sudah pasti dilaksanakan tetapi yang banyak belum tentu sudah dilaksanakan. Menguntungkan karena diambil yang sedikt sudah tidak punya beban berhutang kepada Allah karena adanya kekurangan dari perhitungan tersebut, karena sudah pasti dilaksanakan dan andai kata yang benar yang banyak maka kelebihan itu sebagai ibadah sendiri dihadapan Allah, namun andai kata diambil yang banyak ternyata yang benar adalah yang sedikit, maka seorang itu berhutang kepada Allah, kapan melunasinya ???.

Tetapi berbeda dengan kehidupan yang bukan bermuara ibadah kepada Allah yang berkaitan dengan bilangan ketika terjadi keraguan apakah yang sedikit atau banyak maka yang diambil adalah yang banyak karena itu yang menguntungkan. Contoh: Hamid jajan di warung mbok Jah. Hamid makan mendoan tetapi dia lupa berapa mendoan yang telah dimakan “lima atau enam“. Maka Hamid harus mengambil yang enam karena itu yang paling menguntungkan. Menguntungkan karena andai kata yang telah dimakan ternyata baru lima maka kelebihan satu mendoan tersebut merupakan sodakoh, tetapi kalau memutuskan yang enam ternyata yang benar adalah yang lima maka Hamid berhutang satu mendoan dengan Mbok Jah. Kapan melunasinya, sedangkan dia tidak merasa berhutang pada hal kenyataannya dia berhutang mendoan satu. 

 الاصل العدم

“Asal muasalnya sesuatu itu tidak ada“

Contoh: Umar menjalankan bisnisnya Ahmad, kemudian Ahamd menyangka kalau bisnis yang dijalankan Umar mendapat laba satu juta (tanpa saksi), dan Umar menyangkal bahwa laba yang didapatkan hanya seratus ribu (tanpa saksi) maka yang dibenarkan adalah perkataan Umar. Karena asal mulanya itu tidak ada laba. 

Contoh: Hasbi berhutang dengan Rudi, dan Umar mengatakan sudah bayar/melunasi hutangnya, Rudi menyangkal bahwa Hasbi belum membayar/melunasi hutanya (tanpa saksi) maka yang dibenarkan adalah pengakuan Hasbi: bahwa dia sudah melunasi hutangnya, karena pada asal mulanya tidak hutang.

الاصل برأة الذمة

“Hukum asal adalah bebasnya seseorang dari tanggung jawab“

Pada dasarnya setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dari tuntutan, baik yang berhubungan dengan hak Allah maupun dengan hak adami (sosial). Setelah dia lahir muncullah hak dan kewajiban. Anak kecil lepas dari tanggung jawab melakukan kewajiban sampai datangnya baligh. Tidak ada hak kewajiban terhadap seorang pria dan seorang wanita yang bersifat pernikahan sampai ada bukti adanya pernikahan. Makan dan minum asalnya dibolehkan sampai datangnya dalil yang melarang makan dan minum yang diharamkan.

Hasrul bebas dari tanggung jawab dari jabatan sebagai bupati sampai ada keputusan yang mengangkat dia sebagai bupati. Marhamah bebas dari tanggung jawab sebagai dosen samapai dia diangkat sebagai dosen. Demikian seterusnya sampai ada hal yang mengubahnya. Oleh karena itu ada kaidah yang telah disebut di atas  yaitu:

 الاصل بقاء ماكان على ماكان مالم يكن ما يغيره

 الأصل فى الصفات العارضة العدمُ 

“Hukum asal pada sifat-sifat yang datang kemudian adalah tidak ada“ 

Contoh: 

1. Apabila terjadi persengketaan antara penjual dan pembeli tentang rusaknya barang yang dijual belikan yang telah diterimanya, maka yang dianggap adalah perkataan si penjual, karena pada dasarnya cacat itu tidak ada. Karena ini merupakan akad muamalah maka ada sebagian Ulama menyatakan, karena hukum asalnya jual beli telah terjadi. Sudah barang tentu ada kekecualian, yaitu apabila si pembeli bisa memberikan bukti yang menyakinkan bahwa cacat barang itu telah ada ketika barang tersebut masih ada di tangan penjual.

2. Apabila terjadi sengketa para pihak dalam akad. Pihak pertama mengatakan bahwa akad tersebut di gantungkan pada syarat tertentu. Sedangkan pihak kedua mengatakan bahwa akad tersebut tidak digantungkan pada syarat apa pun. Maka yang dipegang adalah perkataan pihak kedua, karena menggantungkan suatu syarat pada akad adalah sifat yang datang kemudian (sama-sama tidak ada saksi). 


Baca juga : 

Komentar

Posting Komentar