Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

القاعدة الخامسة : العادة محكمة (Adat Kebiasaan Dapat Dijadikan (Pertimbangan) Hukum)

Gambar
Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I. (Disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Qowaidul Fiqhiyah) Sebelum  Nabi Muhammad saw. diutus, adat kebiasaan sudah berlaku di tengah-tengah masyarakat dimana pun mereka hidup termasuk di dunia Arab dan juga di Indonesia. Pada dasarnya adat istiadat yang hidup ditengah-tengah masyarakat adalah dibangun atas dasar prinsip nilai yang dianggap oleh masyarakat tersebut. Nilai tersebut difahamai, diketahui, disikapi, dan diamalkan atas dasar kesadaran artinya tanpa adanya paksaan masyarakat mengamalkan dengan penuh kesadaran. الاصل هذه القاعدة  DASAR KAIDAH  « خذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين « الاعرف 199  “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang-orang mengerjakan yang ma'ruf serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh“  (Q.S. Al-A’rof :199). « ولهن مثلُ الذى عليهن بالمعروف « البقرة 228  “Dan bagi para wanita mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf“ (Q.S. al-Baqoroh : 228)  « وعاش...

القاعدة الرابعة : الضرر يزال (Kemadlorotan harus dihilangkan)

Gambar
Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I. (Disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Qowaidul Fiqhiyah) Syariah pada dasarnya adalah meraih kemaslahatan/kebaikan/kesejahteraan dan menolak kemafsadatan/kerusakan. Apabila diturunkan kepada tataran secara konkret maka maslahat membawa manfaat sedangkan mafsadah membawa kemudaratan/kerusakan. Konsepsi kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (pelaku menyakiti) baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.  الاصل هذه القاعدة :  «... ولا تُمسكوهن ضرارا لتعدوا....» البقرة  231  “Janganlah kamu merujuk mereka untuk memberi kemadlorotan karena dengan demikian kamu menganiaya mereka“ «... ولا تُضاروهن لتُضيّقوا عليهن...» الطلاق 6   “Dan janganlah kamu memudlaratkan mereka (istri) untuk menyempitkan hati mereka“ «... فمن اضطرّ غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه...» البقرة 105  “Barang siapa dalam keadaan terpaksa (m...

القاعدة الثالثة : المشقة تـجلب التيسير (Kaidah Ketiga : Kesulitan mendatangkan kemudahan)

Gambar
Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I. (Disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Qowaidul Fiqhiyah) Al masyaqoh menurut ahli bahasa (etimologi) adalah “ al-ta’ab “, yaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan, dan kesukaran. Sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 7: وتحملُ اثقالكم الى بلد لم تكونوا بالغيه الا بشِقّ الأنفس “Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sampai ke tempat tersebut kecuali dengan kelelahan diri (kesukaran)“ Sedangkan arti “ at-Taisir “ secara etimologi berarti kemudahan, seperti seperti hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al Bukhori dan Muslim: ان الدين يُسر “Agama itu mudah, tidak memberatkan“ Dengan demikian makna kaidah tersebut adalah kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subyek hukum), maka syariah memberikan keringan sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran. Adapun dasar kaidah tersebut a...

القاعدة الثانية : اليقين لايزال بالشك (Keyakinan itu tidak bisa dihilangkan dengan keraguan)

Gambar
Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I. (Disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Qowaidul Fiqhiyah) Keyakinan adalah kepastian akan tetap tidaknya sesuatu, ada yang memberi pengertian: هوما كان ثابتا بالنظر او الدليل "Sesuatu yang menjadi tetap karena penglihatan pancaindra atau dengan adanya dalil".  Ada pula yang mengartikan yaqin dengan ilmu tentang sesuatu yang membawa kepada kepastian dan kemantapan hati tentang hakekat sesuatu itu dalam arti tidak ada keraguan lagi. Sedangkan keraguan adalah ketidakpastian antara tetap tidaknya sesuatu. Ada yang memberi pengertian: هو ماكان متردِّدا بين الثبوت وعدمه مع تَساوى طرفَىىِ الصواب والخطاء دون ترجيح احدِهما على الآخَر “Sesuatu pertentangan antara kepastian dengan ketidakpastian tentang kebenaran dan kesalahan dengan kekuatan yang sama, dalam arti tidak dapat ditarjihkan salah satunya“ Syak/keraguan oleh para fuqoha disamakan dengan persangkaan, mereka memberikan pengertian sebagai berikut: الشك التردُّد بين الشيئين على السواء ,...

القاعدة الاولى : الامور بمقاصدها (Kaidah Pertama: Segala Sesuatu Sesuai Dengan Tujuannya)

Gambar
Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I. (Disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Qowaidul Fiqhiyah) Ini kaidah pertama, yaitu: segala sesuatu sesuai dengan tujuannya. Orang yang datang bulan adalah haram membaca al-Qur’an, akan tetapi kalau tujuannya adalah berdoa maka tidak haram sebagaimana membaca robbi igfirli … .   النية : قصد الشيء مقترنا بفعله , النية ثلث العمل  : العمل بالبدن , العمل باللسان , العمل بالجنان .  Niat adalah mesengajakan sesuatu yang dibersamakan dengan pekerjaannya.  Niat  merupakan sepertiga dari pekerjaan. Jadi dengan niat saja sudah mengerjakan sepertiga dari seluruh pekerjaan. Hal ini berdasarkan bahwa pekerjaan manusia itu ada yang bersifat badaniyah (badan), lesaniyah , dan bersifat qolbiyah (hati). Dasar kaidah tersebut adalah firman Allah surat al-Bayyinah ayat 5: الأصل هذه القاعدة: «وما امروا الاليعبدوا الله مخلصين له الدين « البيينة 5 Hadits Nabi Muhammad Saw: كقوله صلى الله عليه وسلم « انماالاعمل بالنيات وانما لكل امرء مان...

Proses Pembentukan Kaidah Fiqih

Gambar
  Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I. (Disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Qowaidul Fiqhiyah) Para ulama kesulitan untuk menetapkan siapa yang pertama kali membentuk kaidah fiqih, yang jelas dengan meneliti kitab-kitab yang membahas tentang kaidah-kaidah fiqih dan masa hidup para penyusunnya ternyata kaidah fiqih tidak terbentuk sekaligus, tetapi terbentuk secara bertahap dalam proses sejarah hukum Islam, antara lain: Abu Thahir Ad-Dibasi ulama dari Golongan Hanafi yang hidup akhir abad ke-3 dan awal abad ke-4 telah mengumpulkan kaidah fiqih madzhab Hanafi sebanyak 17 kaidah. Kemudian, kurang lebih seratus tahun kemudian lahir ulama bernama Abu Hasan al-Karkhi yang kemudian menambah dari kaidah yang dimunculkan Abu Thahir menjadi 37 kaidah. LIMA DASAR HUKUM-HUKUM ISLAM (FIQIH) ان جميع مسائل الفقه يرجع الى القواعد الخمس, عند شيخ عزالدين ابنالسلام يرجع الى القاعدة "جلب المصالح ودرء المفاسد" وعند امام تاجالدين السبكى يرجع الى " جلب المصالح القواعد الخمس: 1. الامور بم...

Pengertian Qowaidul Fiqhiyah

Gambar
Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I. (Disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Qowaidul Fiqhiyah) Ketika membahas pengertian qawaidul fiqhiyah maka ada dua terminologi yang perlu dijelaskan terlebih dahulu, yaitu qawaid dan fiqhiyah . Kata qawaid merupakan bentuk jama’ dari kata qaidah , dalam istilah Bahasa Indonesia dikenal dengan kata kaidah yang berarti aturan atau patokan, dalam tinjauan terminologi kaidah mempunyai beberapa arti, Dr. Ahmad Asy-Syafi’i menyatakan bahwa kaidah adalah: القضايا الكلية التى يندرج تحت كل واحدة منها حكم جزئيات كثيرة “Hukum yang bersifat universal ( kulli ) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”. Sedangkan secara terminologi, menurut al-Jurjani al-Hanafi fiqh berarti: العلم بالاحكام الشريعة العملية من ادلتها التفصلية وهو علم مستنبط بالرأي والاجتهاد ويحتاج فيه الى الظر والتأمل “Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang amaliyahnya diambil dari dalil-dalil yang tafsily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa da...