القاعدة الرابعة : الضرر يزال (Kemadlorotan harus dihilangkan)

Kaidah Fiqih

Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I.

(Disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Qowaidul Fiqhiyah)


Syariah pada dasarnya adalah meraih kemaslahatan/kebaikan/kesejahteraan dan menolak kemafsadatan/kerusakan. Apabila diturunkan kepada tataran secara konkret maka maslahat membawa manfaat sedangkan mafsadah membawa kemudaratan/kerusakan. Konsepsi kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (pelaku menyakiti) baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain. 

الاصل هذه القاعدة : 

«... ولا تُمسكوهن ضرارا لتعدوا....» البقرة  231

 “Janganlah kamu merujuk mereka untuk memberi kemadlorotan karena dengan demikian kamu menganiaya mereka“

«... ولا تُضاروهن لتُضيّقوا عليهن...» الطلاق 6  

“Dan janganlah kamu memudlaratkan mereka (istri) untuk menyempitkan hati mereka“

«... فمن اضطرّ غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه...» البقرة 105 

“Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada dosa baginya“.

كقوله صلى الله عليه وسلم » لاضرر ولا ضِرار « رواه ابن ماجه .

“Tidak boleh memadlorotkan dan tidak boleh dimadlorotkan“.

Perkataan dhoror dan dhiror dalam hadits tersebut  di kalangan ulama ada perbedan pendapat, diantaranya:

1. Al Husaini mengartikan adh-dhoror dengan arti: “bagimu ada manfaat tetapi bagi orang lain/tetanggamu ada madlorot“. Sedangkan adh-dhiror diartikan dengan arti: “bagimu tidak ada manfaatnya dan bagi orang lain/tetanggamu ada madlarot“.

2. Ulama lain mengartikan adh-dhoror dengan arti “membuat kemadlorotan“ dan adh-dhiror diartikan dengan arti “membawa kemadlorotan di luar ketentuan syara’“.

Namun secara umum pengartian ke Bahasa Indonesia berkecenderungan diartikan “tidak boleh memadlorotkan dan tidak boleh dimadlorotkan. Dengan demikian ada kesan keseimbangan atau keadilan dalam perilaku serta secara moral menunjukkan mulianya akhlak karena tidak mau memadlorotkan orang lain tetapi juga tidak mau dimadlorotkan oleh orang lain. Bahkan sebaliknya kita harus memberi manfaat kepada orang lain dan orang lain juga memeberi manfaat kepada kita. Ada juga yang mengartikan “tidak boleh memberi madlorot dan tidak boleh membalas dengan madlorot“. Kaidah ini juga adalah merupakan pembatasan kebebasan manusia dalam masalah kepemilikan atau pemanfaatannya agar tidak menimbulkan bahaya terhadap orang lain.

Tentu saja kaidah tersebut ada pengecualian seperti: apabila menghilangkan kemadlorotan tetapi menimbulkan madlorot pada orang lain yang sama tingkatannya, misalnya: Rudi mengambil makanan Tedi yang juga sama-sama kelaparan. Hal ini Rudi tidak boleh mengambil makanannya Tedi meskipun Rudi kelaparan karena sama-sama kelaparan. 

Seperti juga: apabila seseorang di tengah lautan ingin menyelamatkan diri dari tenggelam dengan menggunakan sebilah papan. Kemudian datang orang lain juga yang ingin menyelamatkan diri dari tenggelam dengan mengambil papan tersebut. Dalam hukum Islam hal tersebut tidak boleh dilakukan karena tingkat kemadlorotannya sama yaitu sama-sama ingin menyelamatkan diri (nyawa) atau yang dikenal dengan hifdlun nafes.  Lain halnya dengan, apabila orang yang dalam keadaan kelaparan hampir mati mengambil harta atau buah-buahan di kebun milik orang lain demi untuk menyelamatkan diri dari kematian, maka hal ini diperbolehkan. Karena kemadlorotan membiarkan diri dari kematian (hifdzun nafs) adalah lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan kemadlorotan mengambil harta orang lain (hifdzul mal). Meskipun sudah tentu apabila dia sudah selmat dari kematiannya, diwajibkan mengganti harta yang telah dia makan. Mirip dengan contoh ini adalah ijtihad sahabat Umar bin Khottob yang tidak memotong tangan pencuri yang mencuri harta orang lain pada masa kelaparan atau paceklik yang sangat berat.

Apabila dalam menghilangkan kemadlorotan menimbulkan kemadlorotan lain yang lebih besar atau lebih tinggi tingkatannya, maka ini tidak boleh dilakukan, contoh: dilarang melarikan diri dari peperangan karena semata-mata untuk menyelamatkan diri dari peperangan. Alasannya, karena kalah dalam peperangan lebih besar madlorotnya daripada menyelamatkan diri sendiri. Di dalam peperangan yang berlaku adalah “membunuh atau dibunuh“ (QS. At-Taubat ayat 111) jadi terbunuh dalam peperangan adalah resiko.

Dalam menghilangkan kemadloratan tidak boleh melampaui batas dan betul-betul tidak ada jalan lain kecuali melakukan perbuatan yang dilarang itulah satu-satunya jalan. Seperti menyelamatkan kematian karena kelaparan dengan makan makanan yang diharamkan. Itupun dilakukan hanya sekedarnya agar tidak mati. Harus diusahakan dahulu jalan lain yang dibolehkan, kecuali apabila tidak ada lagi alternatif lain, maka itulah satu-satunya jalan  

الامور الضرورية للناس ترجع الى حفظ خمسة اشياء : (1) حفظ الدين (2) حفظ النفس (3) حفظ العقل (4) حفظ النسل (5) حفظ المال

“kebutuhan setiap manusia yang harus terpenuhi terpulang pada lima hal: (1) menjaga agama (2) menjaga jiwa (3) menjaga akal (4) menjaga ketururnan/keluarga (5) menjaga harta benda.

Lima hal tesebut lazim disebut malsahat mu’tabaroh. Ini disebabkan dunia, tempat manusia hidup, ditegakkan di atas pilar-pilar kehidupan yang lima tersebut. Tanpa terpeliharanya lima hal tersebut tidak akan tercapai kehidupan manusia yang luhur, bermartabat dan sempurna. Oleh karena itu, kemuliaan manusia tidak bisa dipisahkan dari pemeliharaan terhadap lima tersebut.

1. Memelihara agama

Agama, adalah merupakan keharusan bagi manusia. Dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dibawa oleh ajaran agama, manusia menjadi lebih tinggi derajatnya dari derajat hewan. Sebab beragama adalah salah satu ciri khas manusia. Dalam memeluk agama, manusia harus memperoleh rasa aman dan damai tanpa adanya intimidasi. Islam dengan peraturan-peraturan hukumnya melindungi kebebasan beragama, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 256

لااكراه فى الدين قد تبين الرشد من الغي

2. Memelihara Jiwa

Memelihara jiwa, ialah memelihara hak hidup secara terhormat dan memelihara jiwa agar terhindar dari tindakan penganiayaan, berupa pembunuhan, pemotongan anggota badan maupun tindakan melukainnya. Termasuk dalam kategori memelihara jiwa adalah memelihara kemuliaan atau harga diri manusia dengan jalan mencegah perbuatan qodzaf (menuduh berzina), mencaci maki serta perbuatan-perbuatan serupa. Atau berupa pembatasan gerak langkah manusia tanpa memeberi kebebasan untuk berbuat baik dalam berekspresi dan berniaga atau berkarya. Karenanya Islam melindungi kebebasan berkarya (berprofesi), kebebasan berfkir dan berpendapat, kebebasan bertempat tinggal serta kebebasan lain yang bertujuan menegakkan pilar-pilar kehidupan manusia yang terhormat dan bebas bergerak di tengah dinamika sosial yang utama sepanjang tidak merugikan orang lain. Sehingga manusia dilarang saling memfitnah, sebagaiman firman Allah dalam Al-Qur’an surat al-Baqoroh ayat 191:

والفتنة اشد من القتل

3. Memelihara akal 

Ialah menjaga akal agar tidak terkena bahaya (kerusakan) yang mengakibatkan oang yang bersangkutan tidak berguna di tengah-tengah masyarakat, menjadi sumber penyakit, menjadi sumber keburukan bagi orang lain. Akal harus dijaga agar masyarakat mendapat limpahan kebaikan dan kemanfaatan bukan mendapat gangguan. Sebab dengan akalnya setiap individu ikut membentuk pola kehidupan masyarakat. Adalah menjadi hak dan kewajiban individu bahakan masyarakat untuk diperhatikan kesalamatannya. 

Orang yang membiarkan/mempertaruhkan akalnya dalam bahaya (kerusakan) akan menjadi beban yang harus ditanggung atau dipikul oleh masyarakat. Jika memang demikian halnya, maka terhadap orang itu harus diancam dengan hukuman-hukuaman yang kiranya dapat mencegak dari perbuatan nekat (buruk) memperhadapkan akalnya menantang bahaya. Orang yang akalnya terkena bahaya (afat), akan menjadi sumber timbulnya kerawanan sosial. Masyarakat akan ikut menanggung resiko, menghadapi kejahatan dan pelanggaran. Maka adalah hak Syari’ (pembuat undang-undang) untuk memelihara akal. Hal ini untuk mencegak timbulnya perbuatan-perbuatan buruk dan dosa. Oleh sebab itu al-Qur’an melarang minum khamr karena memabukkan. Karena mabuk adalah merusak akal. Sebagaiman firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 90:

انما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه ...

4. Memelihara keturunan

Ialah memelihara kelestarian generasi manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan atau persaudaraan dan persatuan di antara sesama umat manusia. Misalnya setiap anak dididik langsung oleh kedua orang tuanya, perilakunya tersu menerus dijaga dan diawasi. Dengan demikian, dituntut adanya lembaga perkawinan yang teratur, pencegahan akan terjadinya broken home, serta pencegahan terhadap perbuatan yang dapat merusak citra diri, baik dengan perbuatan qodzaf maupun berzina. Sebab hal tersebut menudahi amanat Allah yang diberikan kepada manusia baik laki-laki maupun perempuan untuk menjaga keturunan yang dilahirkannya, sehingga dapat terhindar dari ketidak jelasan asal-usul anaknya. Dari itulah maka dalam Islam ada hukuman qodzaf maupun pezina. Sebagaiman firman Allah dalam al-Qur’an surat An-Nur ayat 4 dan Surat Al-Isro’ ayat 32:

والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا باربعة شهدآء فاجلدوهم ثمانين جلدة

ولا تقربوا الزنا انه كان فاحشة

5. Memelihara harta benda

Memelihara harta benda dilakukan dengan mencegah perbuatan yang tercela dan menodai kesucian harta benda, misalnya dengan pencurian dan ghosob. Mengatur sistem mua’amalah atas dasar keadilan dan kerelaan, dengan berusaha menembangkan harta kekayaan dan menyerahkannya kepada orang yang mampu menjaga dengan baik. Sebab harta yang ada di tangan perorangan menjadi kekuatan bagi umat secara keseluruhan. Karena itu harus dipelihara dengan menyalurkan dengan baik dan benar. Dan dengan memelihara hasil karya (hak cipta), mengembangkan sumber ekonomi ummat, mencegah agar tidak dimakan di antara sesama manusia dengan cara salah atau bathil. Termasuk dalam kategori memelihara harta, setiap hal yang disyari’atkan oleh Allah untuk mengatur kerja sama diantara manusia seperti jual beli, sewa menyewa dan bentuk bentuk transaksi lainnya  yang obyeknya adalah harta. Oleh sebab itu Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, melarang adanya pencurian, sebagaiman firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Baqoroh 275 dan al-Baqoroh ayat 38:

واحل الله البيع وحرم الربا

والسارق والسارقة فاقطعوا ايديهما جزاء بما كسب نكالا من الله


مراتب الضرورة 

(1) ضرورة , بلوغه حدا إن لم يتناوله الممنوع هلك (2) حاجة , كالجائع الذى لولم يوجد ما يأكل لم يهلك غير أنه يكون فى جهد ومشقة وهذا لايبيح الحرم ويبيح الفطر فى الصوم (3) منفعة , كالذى ىيشتهى خبز البر ولحم الغنم (4) زينة , كالمشتهى الحلوى او السكر والثوب المنسوج من حرير وكتان (5) فضول , التوسع بأكل الحرام والشبهة

TINGKATAN DLORUROT

Ada lima tingkatan dlorurot, yaitu: 

1. Dlorurot, yaitu sampainya orang dalam keadaan tertentu kalau nggak cepat-cepat tertolong bisa rusak atau meninggal dunia. Seperti orang kelaparan yang sangat sudah gak kuat apa-apa dan nggak ada makan yang halal maka boleh makan barang haram

2. Hajat, sampainya orang pada keadaan tertentu kalau tidak cepat-cepat tertolong tidak sampai pada kematiannya tetapi menjadi payah atau masyaqot, kondisi atau keadaan seperti ini tidak diperbolehkan makan makanan haram, tetapi bagi orang berpuasa diperbolehkannya berbuka di siang hari 

3. Manfaat, yaitu kebutuhan yang dibutuhkan oleh orang yang makan roti masih kepingin makan sate kambing

4. Zinah, kebutuhan yang dibutuhkan berdasarkan kesenangan, sudah memakai pakaian kepingin memakai pakaian dari sutra

5. Fudlul, yaitu kebutuhan yang dibutuhkan yang berlebihan sehinga makan barang haram atau syubhat. 

KETERANGAN :

Tingkat tiga yaitu (1) manfaat (2) zinah (3) fudlul tidak termasuk masyaqoh yang bisa memudahkan melakukan sesuatu yang terlarang.


Baca juga :

- Kaidah Pertama "Al Umuuru Bimaqaasidihaa"
- Kaidah Kelima "Al 'Adatu Muhakkamah"

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

القاعدة الثالثة : المشقة تـجلب التيسير (Kaidah Ketiga : Kesulitan mendatangkan kemudahan)

Link PPT Tugas UTS

Pengertian Qowaidul Fiqhiyah