القاعدة الثالثة : المشقة تـجلب التيسير (Kaidah Ketiga : Kesulitan mendatangkan kemudahan)

Kaidah Fiqih

Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I.

(Disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Qowaidul Fiqhiyah)


Al masyaqoh menurut ahli bahasa (etimologi) adalah “al-ta’ab“, yaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan, dan kesukaran. Sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 7:

وتحملُ اثقالكم الى بلد لم تكونوا بالغيه الا بشِقّ الأنفس

“Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sampai ke tempat tersebut kecuali dengan kelelahan diri (kesukaran)“

Sedangkan arti “at-Taisir“ secara etimologi berarti kemudahan, seperti seperti hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al Bukhori dan Muslim:

ان الدين يُسر

“Agama itu mudah, tidak memberatkan“

Dengan demikian makna kaidah tersebut adalah kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subyek hukum), maka syariah memberikan keringan sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran.

Adapun dasar kaidah tersebut adalah Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 185 dan 286, surat An-Nisa’ ayat 28, surat Al-Haj ayat 78,serta hadits nabi:

« يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر « البقرة 185.

“Allah menghendaki kemudahan bagimu semua dan tidak menghendaki kesulitan bagimu semua“

» لايكلف الله  نفسا الا وسعها «.... (البقرة 286

“ Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya “

 « يريد الله ان يُـخَفِّف عنكم وخلق الانسان ضعيفا « النساء 28 

“Allah hendak memberi keringan kepadamu semua karena manusia diciptakan bersifat lemah“

.... وما جعل عليكم فى الدين من حرج ( الحج 78

“Dan sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan“

, كقوله صلى الله عليه وسلم « يسّروا ولاتُعسروا وبشروا ولا تُنَفِّروا « رواه البخارى

“Mudahkanlah mereka dan jangan kamu menyulitkan dan gembirikanlah dan jangan menyebabkan mereka lari“

.» ان الدين عندالله الحنَفِيّةُ السمحةَ « رواه البخارى

“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah yang ringan dan mudah“. Ada yang mengartikan dengan arti cenderung kepada kebenaran dan mudah“

قال النبى صلى الله عليه وسلم  : لولا ان اشقّ على امتى لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة 

Adanya kaidah tersebut ulama fiqih membagi hukum dalam penerapannya dibagi menjadi dua yaitu hukum azimah dan hukum rukhshoh.

Azimah adalah hukum asli, hukum yang universal, hukum yang tidak memandang kondisi dan situasi yang dihadapi oleh subyek hukum/pelaku. 

Hukum pada dasarnya adalah universal tetapi ketika sudah di hadapkan pada subyek hukum, hukum menjadi subyektif. Sholat itu harus dilakukan dengan berdiri. Ini tidak pandang siapa, arti perintah menjalankan sholat dengan berdiri itu adalah universal. Perintah itu akan menjadi subyektif ketika sudah dihadapkan perorangan subyek hukum/mukallaf.  Ahmad diperbolehkan sholat dengan duduk karena kakinya sakit tidak bisa untuk berdiri. Perintah solat harus berdiri itu hukum asli atau azimah.

Sedangkan rukhshoh adalah perubahan hukum dari yang sulit menjadi mudah/gampang karena adanya alasan-alasan yang diperbolehkan oleh syara’, terhadap hukum yang asli. Di atas tadi disebutkan bahwa sholat harus berdiri adalah hukum azimah, sementara Ahmad karena kakinya sakit tidak bisa berdiri maka ahmad diperbolehkan solat dengan duduk. Diperbolehkannya Ahmad sholat dengan duduk ini adalah hukum rukhshoh. Perubahan yang sulit, tidak bisa berdiri karena sakit kaki ke yang mudah yaitu dengan duduk. Hukum Rukhshoh juga sama dengan hukum azimah dalam hal perintah dan larangan. Diharamkannya memakan bangkai adalah hukum azimah yang berbentuk larangan, rukhshohnya adalah diperbolehkan memakan bangkai dalam situasi dan kodisi tertentu yang dialami oleh mukallaf. Sedangkan yang berbentuk perintah seperti, semua mukallaf berkewajiban menjalankan puasa romadlon, ini adalah azimah sedangkan hukum rukhshohnya adalah diperbolehkan tidak berpuasa romadlon karena sakit. Oleh karena itu hukum rukhshoh dibagi menjadi dua, yaitu 

1. Rukhshoh fi’li: yaitu apabila hukum azimah mewajibkan untuk ditinggalkan maka rukhshohnya adalah melakukan perbuatan yang dilarang oleh azimah. Seperti adanya larangan makan bangkai (azimah) maka rukhshohnya adalah diperbolahkannya memakan bangkai tersebut kerana ada alasan tertentu yang diperbolehkan oleh syara’

2. Rukhshoh tarki: yaitu apabila hukum azimah memajiban untuk melakukan maka rukhshohnya adalah diperbolehkannya meninggalkan sesuatu yang diwajibkan tadi. Mukallaf berkewajiban menjalankan puasa romadlon (azimah), sedangkan rukhshohnya adalah dipwerbolahkannya tidak puasa romadlon karena ada alasan alasan tertentu yang diperbolehkan oleh syara’.

Al Masyaqoh itu bersifat individual, karena bagi orang lain masyaqot tetapi bagi lainnya tidak masyaqot. Meskipun masyaqot itu bersifat individual, namun tidak semua yang dianggap sulit itu masuk kategori masyaqot. Batasan kriteria masyaqot itu dimaksudkan setiap mukallaf dalam melaksanakan ibadah agar pelakasanaan ibadah itu tidak ifroth (melampaui batas) dan tafrith (kurang dari batas). Oleh sebab itu para ulama membagi masyaqot menjadi tiga tingkatan yaitu:

1. Al Masyaqoh Al ‘Adhimah (kesulitan yang sangat berat) seperti kekhawatiran akan hilangnya jiwa dan/atau rusaknya anggota badan. Seperti kondisi sekarang ini kekhawatiran akan terkena virus corona manakala berkumpul dengan orang banyak, karena virus itu tidak bisa dilihat dengan mata/tidak kasat mata,  dan merusak anggota badan bahkan bisa menghilangkan nyawa, maka diperbolehkan untuk tidak jumatan diganti dengan solat dluhur di rumah. Atau seorang sangat lapar sekali karena sudah beberapa tidak ada yang dimakan, kalau kondisi lapar ini dibiarkan terus maka akan rusak badannya bahkan bisa hilang nyawanya, maka seorang ini diperbolehkan makan bangkai yang ada karena memang yang ada hanya bangkai itu.

2. Al Masyaqoh al Mutawasithoh (kesulitan yang pertengahan, artinya tidak sangat berat dan tidak sangat ringan). Masyaqoh semacam ini harus dipertimbangkan, apabila lebih dekat dengan masyaqoh yang berat, maka ada kemudahan disitu dan apabila lebih dekat dengan masyaqoh yang ringan, maka tidak ada kemudahan di situ. Seperti yang mendekati masyaqoh berat, seorang sakit pening kepalanya, dengan pening yang bertambah berat dan kalau saat itu dia tidak muka atau berbuka (minum obat) sakitnya akan tambah parah, maka seorang itu boleh berbuka. Sedangkan yang mendekati ke masyaqoh ringan adalah seperti seorang yang sakit pening kepalanya akan tetapi tidak parah, hanya sakit pening ringan maka seorang itu tidak boleh berbuka. 

3. Al Masyaqoh al Khofifah (kesulitan yang ringan) seperti lapar sewaktu puasa, terasa capek saat towaf, terasa pening kepala. Masyaqoh semacam ini bisa ditanggulangi mudah yaitu dengan bersabar dalam beribadah, karena kemaslahatan dunia dan akhirat yang tercermin dalam ibadah tadi lebih utama dari pada masyaqoh yang ringan.

Di dalam fiqih ada tujuh sebab yang bisa menjadikan kemudahan karena adanya kesulitan, yaitu:

1. Sedang dalam perjalanan (safar), diperbolehkannya berbuka puasa disiang hari, boleh jama’ dan qoshor sholat, meninggalkan sholat jumat diganti dengan solat dhuhur.

2. Keadaan sakit, diperbolehkan tayamum karena ada anggota wudlu kalau terkena air sakitnya tambah parah (al-marodl), berbuka puasa di siang hari, ditundanya pelaksanaan had (hukuman) sampai sembuh, wanita yang sedang menstruasi tidak boleh berpuasa dan sholat, diperbolehkan berobat dengan barang haram (karena tidak ada yang halal).

3. Keadaan terpaksa (al-Ikroh) yang membahayakan kepada kelangsungan hidupnya, diperbolehkan melafalkan kekufuran saat dipaksa dengan kata-kata yang menyebabkan kufur karena adanya paksaan atau  ancaman akan terjadinya pembunuhan atau siksaan, setiap akad yang dilangsungkan dalam keadan terpaksa/dipaksa maka akad tersebut tidak sah karena bertentangan dengan prinsip an-tarodlin (kerelaan), merusak atau menghancurkan sesuatu milik orang lain karena dipaksa.

4. Lupa (an-Nisyan) seorang  lupa makan minum di siang hari waktu puasa, maka puasanya tidak batal. Masih dihalalkan sembelihannya orang muslim yang lupa membaca bismillah

5. Ketidaktahuan (al-jahlu), seperti orang yang baru masuk Islam karena dia tidak tahu karena minum arak itu diharamkan, kemudian dia minum maka tidak boleh dihukum. Seorang wakil tidak tahu bahwa yang mewakilkan kepadanya dalam keadaan dilarang bertindak hukum, misalnya pailit, maka tindakan si wakil tersebut adalah sah sampai dia tahu bahwa yang mewakilkan kepadanya dalam keadaan mahjur ‘alaih (dilarang melakukan tindakan hukum oleh Hakim). 

6. Kesulitan Ummu al balwa: sesuatu yang sulit dihindari secara umum/mutlak baik muamalah maupun ubudiyah, banyaknya bala’/kesulitan sekiranya sukar untuk dihindari dan bisa memperbolehkan sesuatu yang dilarang. Seorang dokter diperbolehkan melihat organ wanita yang bukan mahrom/istrinya karena untuk pengobatan sekedar yang dibutuhkan. Percikan air dari tanah di jalan yang mengenai pakaian seorang untuk solat. Seperti juga situasi dan kondisi sekarang dengan adanya wabah/pademi corona.

7. Kekurangmampuan bertindak hukum (an-Naqshu), misalnya anak kecil, orang gila atau orang yang dipaksa, dll ketika mereka melakukan tindak pidana maka tidak bisa dituntut.

Ada tujuh bentuk keringan atau kemudahan karena adanya masyaqot, yaitu:

1. Takhfif isqoth, keringan dalam bentuk penghapusan, seperti tidak wajibnya solat bagi wanita yang sedang mentruasi atau nifas, tidak wajib haji bagi yang tidak mampu, sepertinya gugurnya kewajiban jumatan bagi musafir atau karena ada wabah/pandemi seperti sekarang atau karena adanya hujan 

2. Takhfif tanqish, yaitu keringan berupa pengurangan dari aslinya, seperti solat qoshor dua rakaat yang asalnya empat rokaat.

3. Takhfif ibdal, yaitu keringan berupa penggantian, seperti wudlu atau mandi diganti dengan tayamum karena sakit atau tidak adanya air, atau duduk sebagai pengganti solat dalam berdiri karena sakit 

4. Takhfif taqdim, yaitu keringan dengan cara mendahulukan sebelum waktunya, seperti jama’ taqdim solat ashar dengan solat dhuhur yang dilakukan di waktu solat dhuhur, artinya menjalankan solat ashar tidak pada waktunya dan dilaksanakan pada waktu solat dhuhur. Mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum waktunya/ta’jil

5. Takhfif ta’khir, yaitu keringan dengan cara pelaksanaannya dilakukan setelah waktunya, seperti jama’ ta’khir solat dhuhur dengan solat ashar, maka solat dhuhur dilakukan di waktu solat ashar. Musafir/orang sakit berbuka disiang hari saat puasa romadlon maka dia  menggantinya setelah bulan romadlon. Begitu pula wanita yang mentruasi atau nifas, maka puasanya setelah bulan romadlon

6. Takhfif tarkhish, yaitu keringan karena rukhshoh, seperti makan dan minum dalam keadaan terpaksa sebab bila tidak akan membawa kematian

7. Takhfif taghyir, yaitu keringan dalam bentuk berobahnya cara yang dilakukan , seperti solat pada waktu khauf (pada waktu kekhatiran) seperti saat perang.

Di kalangan Syafiiyah terutama oleh Imam Suyuthi menyebutkan bahwa keringan itu bisa beberapa macam hukumnya, yaitu:

1. Wajib mengambil keringanan, seperti orang yang terpaksa makan makanan yang diharamkan karena takut mati kelaparan.

2. Sunnah mengambil keringanan seperti solat qoshor dipejalanan, berbuka puasa bagi yang khawatir sakit

3. Mubah/boleh mengambil keringanan seperti jual beli salem/inden

4. Keringanan yang lebih baik ditinggalkan yaitu mengusap sepatu atau muzah dalam berwudlu

5. Makruh mengambil keringan, seperti qoshor sholat yang kurang dari tiga marhalah.

Hukum hukum tersebut dikalangan Syafiiyah kalau kita analisis secara mendalam adalah adanya kehati-hatian (ikhtiyath) dalam menjalankan ibadah. Prinsip kehati-hatian (ikhtiyath) adalah sangat dipegangi oleh madzhab Syafi’i.


Baca juga:

- Kaidah Pertama "Al Umuuru Bimaqaasidihaa"

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Link PPT Tugas UTS

Pengertian Qowaidul Fiqhiyah