القاعدة الخامسة : العادة محكمة (Adat Kebiasaan Dapat Dijadikan (Pertimbangan) Hukum)

Kaidah Fiqih

Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I.

(Disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Qowaidul Fiqhiyah)


Sebelum  Nabi Muhammad saw. diutus, adat kebiasaan sudah berlaku di tengah-tengah masyarakat dimana pun mereka hidup termasuk di dunia Arab dan juga di Indonesia. Pada dasarnya adat istiadat yang hidup ditengah-tengah masyarakat adalah dibangun atas dasar prinsip nilai yang dianggap oleh masyarakat tersebut. Nilai tersebut difahamai, diketahui, disikapi, dan diamalkan atas dasar kesadaran artinya tanpa adanya paksaan masyarakat mengamalkan dengan penuh kesadaran.

الاصل هذه القاعدة 

DASAR KAIDAH 

« خذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين « الاعرف 199 

“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang-orang mengerjakan yang ma'ruf serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh“  (Q.S. Al-A’rof :199).

« ولهن مثلُ الذى عليهن بالمعروف « البقرة 228 

“Dan bagi para wanita mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf“ (Q.S. al-Baqoroh : 228)

 « وعاشروهن بالمعروف « النساء 19  

“Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan cara  yang ma’ruf “ (Q.S. an-Nisa’ : 19)

Menggauli istri adalah tidak boleh sekehendaknya yang melanggar ketentuan-ketentuan adat istiadat yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Adat istiadat yang berlaku adalah berlaku halus dalam ucapan dan tindakan terhadap istri maka tindakan itu juga sebagai pedoman mempergauli istri dimanapun saja dan kapanpun saja (budaya jawa)

 « وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف « البقرة 233

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf “  (Q.S. al-Baqoroh : 233)

Ukuran baik terhadap makanan dan pakaian adalah sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Kebiasaan masyarakat pokok makannannya adalah beras maka pemberiaan makanan harus berupa beras, begitu juga pakaian juga sesuai dengan pakaian yang layak dipakai di tengah-tengah masyarakat. 

 , كقوله صلى الله عليه وسلم « مارآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن « 

“Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.: apa yang dipandang oleh orang-orang Islam, maka baik pula di sisi Allah“.

تنبيه : العرف هو العادة , العادة من لفظ : العَوْد , الـمُعاودة : بمعنى التكرار

Pengingat:

Uruf adalah sama dengan adat. Dalam bahasa arab “adat“ itu dari kata “aud“ atau “mu’awadah“ yang artinya “berulang-ulang“.

التعريف : العادة \ العرف : عبارة عمّا يُسْتَقَر فى النفوس من الأُمور الـمُتكَرِّرَة 

المقبولة عند الطِّباع السليمة . 

Pengertian adat/uruf adalah adalah sesuatu ungkapan dari apa yang ada atau tetap dalam diri dari perkara yang berulang-ulang yang bisa diterima oleh tabiat (perangai) yang sehat“.

Para ulama memberi pengertian al-adat  dalam pengertian yang sama meskipun memakai bahasa  lain yang sepadan, karena substansinya sama. Misalnya memakai kata al-uruf, di pengertian: 

العرف هو ماتعارفه الناس وساروا عليه من قول اوفعل او ترك , ويسمى العادة . وفى لسان الشرعيين : لا فرق بين العرف والعادة : فالعرف العملى : مثل تعارف الناس البيع بالتعاطى من غيرصيغة لفظية. والعرف القولى : مثل تعارفهم إطلاق الولد على الذكر دون الأنثى , وتعارفهم على ان لا يطلقوا لفظ اللحم على السمك

Uruf adalah sesuatu yang telah sering dikenal oleh oleh manusia dan telah menjadi tradisinya, baik berupa ucapan atau perbuatannya dan atau hal meninggalkan sesuatu juga disebut adat. Menurut istilah ahli syara’ tidak ada perbedaan antara uruf dan adat. Uruf itu bersifat perbuatan, seperti saling pengertian di antara manusia terhadap jual beli yang dilakukan tanpa adanya shigot yang diucapkan. Uruf itu bersifat ucapan, seperti saling mengerti, bahwa lafal al-walad hanya diperuntukkan atas anak laki-laki bukan anak perempuan. Seperti juga saling mengerti tidak diucapkannya lafal “lahem“ atas  as-samak, yang bermakna ikan tawar. 

العرف \ العادة : هو ما تعارف عليه الناس واعتاده فى اقوالهم وأفعالهم حتى صار مُطَّرِدا او غالبا

Uruf atau adat adalah apa yang di kenal oleh manusia (masyarakat) dan sudah membiasakannya (mengulang-ngulangnya) dalam ucapannya dan perbuatannya sehingga menjadi biasa dan berlaku umum.  Imam Izzuddin bin Abdis Salam mengatakan: bahwa kemaslahatan dan kemafsadatan dunia dan akhirat tidak bisa diketahui kecuali dengan syariat. Sedangkan kemaslahatan dan kemafsadatan dunia saja, bisa diketahui dengan pengalaman, adat kebiasaan, pikiran yang benar, serta indikator. Dengan demikian melihat dari sisi realita pembentukannya  Abu Ishak asy-Syatibi mengatakan ada dua yaitu: (1) al-adah al-ammah (adat kebiasaan yang umum), yaitu adat kebiasaan manusia yang tidak berbeda karena perbedaan karena waktu, tempat, dan keadan zepwerti kebiasaan untuk makan, minum, kekhawatiran, kegembiraan, tidur, bangun dll. (2) adat yang khusus, yaitu adat kebiasaan yang berbeda karena perbedaan waktu, tempat dan keadaan seperti mode-mode pakaian, bentuk rumah dll. 

Islam datang membawa ajaran yang komplit untuk sebagai pedoman hidup seluruh manusia yang meliputi bidang uluhiyah (ketuhanan/akidah) bidang pergaulan antar manusia yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan. Di tengah pergumulan itu tentu bertemu dengan adat kebiasan manusia yang sudah lama diamalkan setiap harinya. Tentu saja diantaranya ada yang sesuai dengan nilai-nilai Islam meskipun aspek filosofinya berbeda. Ada pula yang berbeda bahkan bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam. Dari sinilah, maka para ulama membagi adat istiadat/uruf menjadi dua, yaitu (1) adat yang sohih/benar (2) adat yang fasid/rusak

العرف نوعان :  

(1) عرف صحيح : هو ما تعارفه الناس ولايخالف دليلا شرعيا ولا يحل محرما ولا يبطل واجبا , ويجب  مراعاته فى التشريع وفى القضاء, لان ماتعارفه الناس وماساروا عليه صار من حاجاتهم ومتفقا ومصالـحهم , فما دام لا يخالف الشرع وجبت مراعاته . (اعلم) أن اعتبار العادة والعرف راجع اليه فى الفقه مسائل لاتعد كثرة

Uruf shohih adalah sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan tidak bertentangan dengan dalil syara’, juga tidak menghalalkan yang haram dan juga tidak membatalkan yang wajib. Adat yang soheh ini harus dipelihara dalam pembentukan hukum dan dalam pengadilan. Karena sesuatu yang telah saling dikenal manusia tetapi tidak menjadi adat kebiasaan, maka sesuatu yang disepakati dan dianggap ada kemaslahatannya selama sesuatu itu tidak bertentangan dengan syara’ maka harus dipelihara. Ketahuilah bahwa di dalam fiqih adat atau uruf tidak terhitung banyaknya dibuat rujukan dalam menetapkan hukum. 

المعروف عرفا كالمشروط شرطا , والثابت بالعرف كالثابت بالنص

“Apa saja yang diketahui karena uruf/adat adalah seperti yang disyaratkan menurut syarat, dan yang telah ditetapkan berdasarkan uruf/adat adalah sama dengan yang telah ditetapkan oleh nash.

(2) عرف فاسد  : هو ما تعارفه الناس ولكنه يخالف الشرع او يحل الـمحرم او يبطل الواجب , فلاتجب مراعاته لان في مراعاته معارضة دليل شرعي او ابطال حكم شرعي

Uruf yang fasid/rusak adalah sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia tetapi bertentangan dengan dalil syara’, atau menghalalkan yang haram dan atau membatalkan yang wajib. Maka tidak wajib memeliharanya, karena memeliharanya itu berarti menentang dalil syara’ atau membatalkan hukum syara’.   


تعارض العرف مع الشرع نوعان

(1) ان لايتعلق بالشرع حكم فيقدم عليه عرف الاستعمال. لو حلف لايأكل لـحما لم يحنث بالسمك وإن سماالله لـحما

(2) ان يتعلق به حكم فيقدم على عرف الاستعمال, لو حلف لايصلى لايحنث بالدعاء

Adanya pertentangan antara uruf dengan syara’:

(1) Kalau pertentangan tersebut tidak dalam ranah hukum maka yang didahulukan atau menjalankan uruf yang dhohir, artinya yang dianggap adalah apa yang sesuai dengan uruf/adat. Seperti ada orang sumpah “demi Allah akau tidak akan makan daging (lahem) tetapi orang itu makan ikan, maka orang tersebut tidak melanggar sumpah. Meski Allah dalam firmanya di dalam al-Qur’an menyebut ikan (samak)  “lahman thoriya“. Sedangkan adat istiadat mengakui bahwa ikan itu bukan daging (lahem)

(2) Kalau bertentangan dengan hukum, yang dilakukan adalah uruf, artinya yang dianggap adalah yang sesuai dengan uruf, seperti ada orang bersumpah: demi Allah aku tidak solat, ternyata orang tersebut membca doa, orang tersebut tidak nerjang sumpah sebab munya orang solat itu ada ruku’ sujud sesuai aturan syara’, meskipun secara bahasa solat adalah doa.

(3) Kalau bertentangan dengan ranah bahasa maka ulama berbeda pendapat:

a. Menurut Al-Qodlo Husain yang didahulukan adalah hakikat lafdliyahnya. Seperti ada orang bersumpah: demi Alah aku hari ini tidak makan telur, ternyata orang tersebut makan telur belanak. Pada hal umumnya masyarakat mengatakan telur adalah telur ayam atau telur bebek. Maka menurut pendapat ini orang tersebut melanggar sumpah

b. Imam Baghowi berpendapat sebaliknya yaitu urufnya didahulukan mengesampingkan hakikat lafdliyahnya, menurut pendapat ini orang yang bersempah tadi tidak melanggar sumpah, karena scara uruf orang kalau menyebut telor mesti telor ayam atau bebek

تعارض العرف مع اللغة , عند القاضى حسين قدمت الحقيقة اللفظية , وعند اما بغوى قدم وضع لغوي لو حلف لايأكل بيضا يحنث ببيض السمك  عند القاضى حسين ولا يحنث عند البغوي


Baca juga:

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

القاعدة الثالثة : المشقة تـجلب التيسير (Kaidah Ketiga : Kesulitan mendatangkan kemudahan)

Link PPT Tugas UTS

Pengertian Qowaidul Fiqhiyah