Proses Pembentukan Kaidah Fiqih

 


Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I.

(Disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Qowaidul Fiqhiyah)


Para ulama kesulitan untuk menetapkan siapa yang pertama kali membentuk kaidah fiqih, yang jelas dengan meneliti kitab-kitab yang membahas tentang kaidah-kaidah fiqih dan masa hidup para penyusunnya ternyata kaidah fiqih tidak terbentuk sekaligus, tetapi terbentuk secara bertahap dalam proses sejarah hukum Islam, antara lain:

Abu Thahir Ad-Dibasi ulama dari Golongan Hanafi yang hidup akhir abad ke-3 dan awal abad ke-4 telah mengumpulkan kaidah fiqih madzhab Hanafi sebanyak 17 kaidah. Kemudian, kurang lebih seratus tahun kemudian lahir ulama bernama Abu Hasan al-Karkhi yang kemudian menambah dari kaidah yang dimunculkan Abu Thahir menjadi 37 kaidah.

LIMA DASAR HUKUM-HUKUM ISLAM (FIQIH)

ان جميع مسائل الفقه يرجع الى القواعد الخمس, عند شيخ عزالدين ابنالسلام يرجع الى القاعدة "جلب المصالح ودرء المفاسد" وعند امام تاجالدين السبكى يرجع الى " جلب المصالح

القواعد الخمس:

1. الامور بمقاصدها

2. اليقين لا بزال با لشك

3. المشقة تجلب التيسر

4. الضرار يزال

5.العادة محكمة 

Semua persoalan yang ada di fiqih dikembalikan kepada lima kaidah dasar, tetapi menurut Syaikh ‘Izudin Ibnu Salam persoalan fiqih hanya bertumpu pada satu kaidah yaitu: "menarik kebaikan dan menolak kerusakan", sedangkan bagi Imam Tajuddin As-Subki: fiqih hanya bertumpu pada “menarik kebaikan”.

Lima dasar kaidah di atas jika dijelaskan lebih detail adalah:

1. Segala Sesuatu Tergantung Dengan Maksudnya

Pengertian kaidah ini bahwa hukum yang berimplikasi terhadap suatu perkara yang timbul dari perbuatan subyek hukum (mukallaf) tergantung pada maksud dan tujuan dari perkara tersebut. 

Contoh: wanita datang bulan haram membaca al-Qur’an tetapi kalau tujuannya atau niatnya adalah berdoa, bukan membaca al-Qur’an maka tidak haram. Kaidah ini berasal dari banyak materi fiqih, karena di dalam fiqih nilai suatu perbuatan tergantung kepada niatnya. Di dalam ibadah apakah niat ibadah itu wajib atau sunnah, adaan atau qodloan.

2. Keyakinan Tidak Dapat Digugurkan Dengan Keraguan.

Keyakinan adalah kepastian akan tetap tidaknya sesuatu, sedangkan keraguan adalah ketidakpastian antara tetap tidaknya sesuatu. Kaidah ini berarti bahwa keykinan yang sudah mantap atau yang sealur dengannya, yaitu sangkaan kuat, tidak dapat dikalahkan dengan keraguan.

3. Kesulitan Mendatangkan Kemudahan

Al masyaqoh menurut arti bahasa adalah “at ta’ab” yaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan, kesukaran”. Sedangkan “at taisir” secara etimologi berarti kemudahan. Maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi pelaku (mukallaf) maka syari’at meringankan sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa ada kesulitan dan kesukaran.

4. Kemudlaratan/Bahaya Harus Dihilangkan

Kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhror (tindak menyakiti) baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain, dan tidak semestinya dia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.

5. Adat Kebiasaan Adalah Hukum

Kaidah ini memberikan penegasan bahwa adat kebiasaan dapat dijadikan (pertimbangan) hukum. Dalam bahasa lain adat disebut juga “uruf”, yaitu apa yang dikenal oleh manusia dan mengulang-ulangnya dalam ucapannya dan perbuatannya sampai hal tersebut menjadi biasa dan berlaku umum. 


Baca juga: Pengertian Qowaidul Fiqhiyah

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

القاعدة الثالثة : المشقة تـجلب التيسير (Kaidah Ketiga : Kesulitan mendatangkan kemudahan)

Link PPT Tugas UTS

Pengertian Qowaidul Fiqhiyah