Pengertian Qowaidul Fiqhiyah
Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I. (Disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Qowaidul Fiqhiyah) Ketika membahas pengertian qawaidul fiqhiyah maka ada dua terminologi yang perlu dijelaskan terlebih dahulu, yaitu qawaid dan fiqhiyah . Kata qawaid merupakan bentuk jama’ dari kata qaidah , dalam istilah Bahasa Indonesia dikenal dengan kata kaidah yang berarti aturan atau patokan, dalam tinjauan terminologi kaidah mempunyai beberapa arti, Dr. Ahmad Asy-Syafi’i menyatakan bahwa kaidah adalah: القضايا الكلية التى يندرج تحت كل واحدة منها حكم جزئيات كثيرة “Hukum yang bersifat universal ( kulli ) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”. Sedangkan secara terminologi, menurut al-Jurjani al-Hanafi fiqh berarti: العلم بالاحكام الشريعة العملية من ادلتها التفصلية وهو علم مستنبط بالرأي والاجتهاد ويحتاج فيه الى الظر والتأمل “Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang amaliyahnya diambil dari dalil-dalil yang tafsily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa da...